Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasahlan--Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasahlan--

Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasahlan--Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasahlan--

Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasahlan--Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan --

Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasahlan--Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasallan--

Mana Gebrakanmu Bung!!?

Titip Mimpi Pada DPRD Baru?

MEMBANGUN Kabupaten Brebes dengan segenap visi misi dan arah pembangunannya, tidak lepas dari kinerja Legislatif. Ya, apalagi lembaga legislatif (DPRD) dengan periode pengabdian baru, membawa setumpuk harapan masyarakat. Selamat datang kembali di gedung rakyat, para wakil rakyat yang baru. Perpisahan adalah keniscayaan sebuah pertemuan, kepada para mantan anggota DPRD, rakyat pun tak pernah melupakan jasamu.

Pesta Demokrasi, Pileg 9 April 2014 telah menjadi tonggak sejarah baru bagi 50 anggota DPRD Kabupaten Brebes, periode 2014-2019. KPU Kabupaten Brebes, mereka akhirnya merampungkan rule of game dengan perjuangan dan pengorbanan yang melelahkan.
Pada tahap awal, data yang dilansir oleh KPU Brebes mencatat ada sebanyak 468 bakal caleg di Kabupaten Brebes yang bersaing sengit untuk memperebutkan jatah 50 kursi DPRD. Jumlah caleg tersebut berasal dari 12 parpol yang telah menyerahkan Daftar Caleg Sementara (DCS) ke KPU Brebes.

Rinciannya, dari Partai Nasdem sebanyak 38 orang,PKB 50 orang, PKS 49 orang, PDIP 50 orang, Partai Golkar 50 orang, Partai Gerindra 50 orang, Partai Demokrat 42 orang, PAN 47 orang, PPP 50 orang, Hanura 36 orang, PBB 4 orang dan PKPI hanya 2 orang. Dari total 468 bakal caleg itu, 304 orang berjenis kelamin laki-laki. Sedang sisanya, 164 orang perempuan.

Selain PKPI dan PBB, 10 parpol menempatkan calegnya di seluruh daerah pemilihan di Kabupaten Brebes yang terdiri dari 6 Dapil. Antaralain, Dapil 1 meliputi Kecamatan Brebes, Jatibarang dan Songgom dengan alokasi 9 kursi. Dapil 2 (Tonjong, Sirampog, Bumiayu, Paguyangan) dengan alokasi 10 kursi. Dapil 3 (Bantarkawung, Salem, Larangan) alokasi 8 kursi. Dapil 4 (Banjarharjo, Ketanggungan) alokasi 6 kursi. Dapil 5 (Kersana, Tanjung, Losari) dengan jatah 8 kursi serta Dapil 6 (Bulakamba, Wanasari) mendapat jatah alokasi 9 kursi. “Data yang masuk hingga batas akhir penyerahan DCS pada 22 April 2014 lalu tercatat ada 468 caleg. Jumlah tersebut masih mungkin bertambah mengingat masih ada waktu verifikasi dan masa perbaikan yang memungkinkan parpol menggenapi kuota yang disediakan," kata Komisioner KPU Brebes, Masykuri SPd.
Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 229 Tahun 2013, yang apabila terdapat parpol yang belum memenuhi kuota 100 persen saat menyerahkan DCS, maka diperbolehkan untuk menambahkan bakal calegnyaagar memenuhi kuota 100 persen pada masa perbaikanl. Namun, dalam perjalanan verifikasi dan tanggapan masyarakat, dan data hasil perbaikan akhirnya KPU menetapkan ada 484 caleg yang masuk Daftar Caleg Tetap (DCT).

Hingga akhirnya, suara rakyat berdaulat. Mereka telah menentukan pilihan 50 wakil rakyatnya di DPRD Kabupaten Brebes melalui pemungutan suara 9 April 2014. Melalui rapat pleno penetapan perolehan kursi DPRD perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon legislatif terpilih (caleg) terpilih tingkat DPRD Kabupaten melalui rapat pleno di ruang OR Setda Brebes, Minggu-10 Mei 2014. Penetapan kursi ini mengikuti tahapan yang ditetapkan oleh KPU Pusat.

Dalam kegiatan ini melibatkan pihak parpol, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), PPK serta dihadiri, Bupati Brebes, Sekda dan jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forkompinda) itu berjalan tertib dibawah penamanan petugas dari Polres Brebes. "Penetapan untuk caleg terpilih DPRD Kabupaten sudah selesai kita lakukan, sesuai hasilnya dapat diterima masing-masing parpol," terang Ketua KPUD Brebes, Muamar Riza Pahlevi.

Dia mengemukakan, secara umum kegiatan pesta demokrasi pemilihan wakil rakyat di wilayahnya berjalan secara tertib dan aman. Kondusivitas yang terjadi itu tidak lepas dari peran serta pihak keamanan, Pemda dan masyarakat pada umumnya. "Meski sempat ada hal-hal kecil yang terjadi, tetapi itu tidak sampai mengganggu kondusivitas daerah, semua berjalan sesuai aturan," katanya.

Menurutnya, adanya kekecewaan bagi peserta Pemilu merupakan hal yang lumrah sebagai konsekuensi logis sebuah kompetisi. Selalu ada yang menang dan ada yang kalah. Penetapan perolehan kursi parpol demikian juga penetapan caleg terpilih yang dituangkan dalam Formulir Model EB-1 dan perolehan suara sah calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimuat dalam Lampiran I Model EB-1 itu menghasilkan sejumlah nama yang sudah banyak diperkirakan sebelumnya.

Dari 50 kursi yang disediakan, diketahui para wakil rakyat dengan suara mencukupi persyaratn kursi di Dapil 1 (Brebes, Jatibarang, Songgom) diantaranya, Siti Mazkiyah (Golkar), Pamor Wicaksono (Golkar), Saryono (PDIP), Waraskahyanti (PDIP), Imam Royani (PKB), Erin Yulia S (PAN), Mi’raz Aminduin (Demokrat), Rawuh Gunawan (Gerindra) dan Kholidin (PKS).

Di Dapil 2 (Bumiayu, Sirampog, Tonjong, Paguyangan) mengirim, Nasikhun (PDIP), Tri Murdiningsih (PDIP), Mustolah (PKB), A Zamroni (PKB), A Jazuli (Demokrat), Joni Waluyo (PAN), Imam Sairi (PPP), Sururul Fuad (PKS), Nur Endro (Gerindra) dan A Mafruhi (Golkar).

Di Dapil 3 (Salem, Bantarkawung, Larangan) diwakili Illia Amin (PDIP), Sukirso (PDIP), Sudono (Golkar), Zubad Fahilatah (PKB), Wurja (Gerindra), Abdul Ghofir (PAN), Heri Fitriansyah (Demokrat), Ansor (PKS). Untuk Dapil 4 (Ketanggungan, Banjarharjo) terdiri dari Cahrudin (PDIP), Moh. Rizki Ubaidilah (PDIP), Zubaidah (Golkar), Nasirul Umam (PKB), Suwarno (PAN) dan Warsudi (PKS).

Dapil 5 (Kersana, Tanjung, Losari) caleg terpilih Suherman (PDIP), Khariroh (PDIP), Munifah AZ (PKB), Waidin (Hanura), M Khajirin (Golkar), Zamroni (PPP), Syaefullah (PKS), Muhaemin (Gerindra). Dan di Dapil 6 (Wanasari, Bulakamba) diwakili Musyaffa (PKB), Ghofar Mughni (PKB), Trisno Warsum Demah (PDIP), Teguh W Turmudi (Golkar), Muhaimin Sadirun (Gerindra), Zaki Safrudin (PAN), Mutiara (Demokrat), Wamadhiharjo (PKS) serta Khumaedi (PPP).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 orang diantaranya merupakan muka baru yang bakal menduduki kursi anggota DPRD Kabupaten Brebes. Sementara 30 orang lainnya, merupakan caleg incumbent yang akan melanjutkan kerja satu periode mendatang. Jika dianalisa dari perolehan kursi itu, PDIP dipastikan hilang dua kursi dibanding dengan hasil Pemilu 2009, dari 13 menjadi 11. Demokrat turun 2, dari 6 menjadi 4 kursi. PPP juga turun dari 4 kini tinggal 3 kursi.

Sementara tambahan kursi cukup menonjol diraih Partai Gerindra, sebelumnya 2 kursi kini menjadi 5 kursi. PKB dari 7 menjadi 8, PKS dari 5 menjadi 6 kursi, dan kursi PAN bertambah dari 4 menjadi 5 kursi. Sedang Golkar, Hanura masih stagnan di posisi yang sama masing-masing 7 kursi dan 1 kursi.

BERAT DIONGKOS
Sejumlah pengamat politik nasional menyebutkan proses politik menjadi anggota parlemen saat ini membutuhkan perjuangan yang sangat berat. Selain perlu pengorbanan waktu, tenaga, korban biaya juga sangat kentara. Tak heran, jika menjadi anggota DPR/DPRD berat diongkos.
Rasanya sulit untuk memambayangkan bagaimana menjadi caleg tanpa modal, --apalagi sampai terpilih. Besarnya pengeluaran itu bukanlah berita bohong. Sejumlah item yang harus dengan uang, misalnya diawali saat pendaftaran menjadi bakal caleg ke parpol masing-masing. Walaupun, tidak seluruhnya, namun berhembus kabar penentuan nomor urut juga tidak lepas dari peran finansial, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Gambaran Daftar Caleg Tetap (DCT) yang terdaftar di Kabupaten Brebes menggambarkan betapa besarnya siklus perputaran uang yang bakal mewarnai Pileg saat itu. Modal para caleg sepertinya bukan hal yang sepele.

Panitia penyelenggara sendiri telah mewajibkan setiap Caleg untuk melaporkan kekayaan kepada KPU melalui parpol selama beberapa tahap. Soal kewajiban melaporkan dana kampanye ini, KPU tidak main-main dengan mencoret calon anggota legislatif (Caleg) dari keikutsertaannya dalam Pemilu 2014 jika tidak melaporkan harta kekayaannya.

Kewajiban para caleg tersebut sudah diatur tegas dalam UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013, setiap calon anggota legislatif wajib melaporkan dana kampanye, namun pelaporannya tidak dilakukan perseorangan melainkan melalui partai politiknya. "Ada kententuannya yang harus dipahami, terkait dengan kewajiban setiap caleg dan parpol melaporkan dana kampanye yang digunakannya. Jika tidak dipatuhi, sanksinya sangat tegas yakni dicoret dari daftar calon sedang parpol juga bisa dieliminasi," tandas Masykuri.
Pelaporan dana kampanye itu juga memuat sumbangan dari perorangan yang tidak boleh lebih dari Rp 1 M secara kumulatif. Selain itu, calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan kepada partai politik.

Menjelang pencoblosan, sembilan partai politik di Kabupaten Brebes nyaris dicoret dari keikutsertaan dalam Pemilihan Anggota Legilsatif (Pileg) 2014. Pasalnya, mereka melaporkan dana kampanye tahap kedua mepet dari jadwal deadline, Minggu 2 Maret pukul 18.00 WIB. Tidak sedikit dari pengurus parpol yang kebingungan terkait dengan materi dari laporan dana kampanyenya. Dari 12 parpol yang terdaftar di KPU Kabupaten Brebes, hanya tiga parpol yang lebih awal melaporkan dana kampanye mereka. Mayoritas dana kampanye ke KPU setempat menjelang detik-detik batas akhir penutupan. "Sebenarnya dari siang pengurus partai sudah bolak-balik ke sini, tapi rupanya masih ada yang kurang sehingga mungkin mereka harus melengkapi," kata Untung, salah seorang petugas jaga di kantor KPU Brebes, kala itu.

Banyaknya kebingungan di antara pengurus parpol, membuat mereka sibuk. Bahkan pengurus salah satu parpol, harus memboyong berkas-berkas administratif beserta data di komputer mereka beserta printer untuk mengejar waktu. Begitupun aktivitas di kantor KPUD terlihat lebih sibuk dibanding hari biasanya. Hingga pukul 18.00 WIB, seluruh parpol akhirnya berhasil menunaikan kewajiban mereka. Pelaporan dana kampanye tahap kedua ini merupakan tindak lanjut dari laporan tahap awal Desember 2013 lalu. Tahap kedua ini, ada tiga hal yang wajib dilaporkan parpol, yakni laporan penerimaan tahap II atau periode 28 Desember 2013 hingga 2 Maret 2014, laporan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), dan laporan awal dana kampanye. "Kami juga menyesalkan parpol yang terlalu mepet menyerahkan laporannya, padahal kami sudah sosialisasi terkait dengan teknis penyusunan laporan dana kampanye jauh-jauh hari," ujar Ketua KPU Brebes, M Riza Pahlevi SIP.

Kemudian, pasca kegiatan kampanye berlangsung, para kontestan juga kembali melaporkan dana kampanye yang telah dihabiskan. Terungkap dari hasil rekap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes yang diserahkan oleh parpol, ternyata ongkos dan modal PDIP Kabupaten Brebes untuk menggalang suara di Pileg 2014 lalu diketahui terbesar di antara parpol peserta di Kabupaten Brebes. Partai berlambang moncong putih itu mencatatkan laporan dana yang dikeluarkan untuk kegiatan kampanye mencapai Rp 4,5 milliar lebih. Menyusul kemudian Partai Golkar sebesar Rp 3,6 M serta paling sedikit PKPI yang hanya Rp 66 jutaan.
"Dana PDIP yang terbesar, baik penerimaan maupun pengeluarannya mencapai Rp 4,5 M. Sedang yang terkecil adalah PKPI, sekitar Rp 66 juta lebih," kata Divisi Kampanye KPU Kabupaten Brebes, H Masykuri SPd usai menerima LPPDK, 24 April 2014 petang.
Dia mengungkapkan, dari 12 parpol peserta Pemilu di Kabupaten Brebes, KPU hanya menerima LPPDK dari 11 parpol saja. Satu peserta, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Brebes tidak menyerahkan laporannya. Kewajiban memberikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye oleh parpol tersebut sesuai UU No 8 tahun 2012 pasal 135. Dalam berkas tersebut, kata Masykuri, disampaikan 21 item laporan terkait dengan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Di antaranya, sumbangan perseorangan, sumbangan kelompok, badan usaha dan laporan keuangan kampanye setiap caleg di parpol tersebut hingga pembukaan rekening dana kampanye, dan sebagainya.
Masykuri melanjutkan, dalam berkas laporan tersebut juga dimuat lembaran asersi atau lembar pernyataan kepatuhan pada aturan regulasi. Dalam laporan itu, kewajiban KPU hanya melihat masalah ketepatan waktu. Sedangkan materi kualitas laporan menjadi kewenangan kantor akuntan publik setelah laporan diserahkan kepada KPU Provinsi. "Dari laporan yang masuk, selanjutnya kami kirimkan ke KPU Provinsi dan nantinya diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU Provinsi," jelasnya.

Grafis:
DANA PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE PARPOL DI KABUPATEN BREBES
Parpol Penerimaan Pengeluaran
PDIP Rp. 4.575.357.400 Rp. 4.576.457.400
Golkar Rp. 3.058.210.574 Rp. 3.058.210.574
PKB Rp. 2.601.997.770 Rp. 2.596.497.770
Demokrat Rp. 2.024.803.400 Rp. 2.024.803.400
Gerindra Rp. 1.696.600.000 Rp. 1.697.100.000
PAN Rp. 1.851.669.250 Rp. 1.851.669.250
PPP Rp. 1.812.784.380 Rp. 1.812.551.775
Hanura Rp. 1.723.494.000 Rp. 1.723.494.000
PKS Rp. 928.521.500 Rp. 928.271.500
Nasdem Rp. 701.014.264 Rp. 700.864.500
PKPI Rp. 66.960.000 Rp. 66.860.000
PBB - - Rp. 0 Rp. 0

PILEG BERSUHU TINGGI
Sekali lagi, amunisi politik caleg harus tebal menjelang pemungutan suara. Para tim sukses membutuhkan logistik dan beberapa diantaranya untuk menarik pemilih. Apalagi, --entah siapa yang memulai--, masyarakat perlahan mengadopsi kultur transaksional materalistik membuat para caleg merogoh kocek yang begitu dalam. Tingginya suhu tersebut, membuat tidak sedikit pula yang harus mengganti barang berharga mereka menjadi uang, entah denga menjual atau bahkan sampai berhutang. Singkat kata, beratnya ongkos tersbut membuat persaingan begitu sengit. Banyak RS dan layanan lainnya yang menyiapkan bangsal kejiwaan untuk mengantisipasi munculnya kekhawatiran sakit jiwa massal.
Dus, praktik dugaan adanya politik uang, seolah menjadi fenomena yang lumrah dan tak lagi bersifat rahasia. Adanya aturan larangan money politic atau politik uang ternyata tidak terlalu dihiraukan di Kabupaten Brebes. Monitoring LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Brebes di 6 kecamatan sebagai sampel , mengidentifikasi nyaris seluruh parpol kontestan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2014 menebar politik uang untuk meraih pemilihnya.

"Rata-rata semua parpol ada praktik politik uang, data itu kami himpun dari laporan relawan kami," ujar Koordinator Harian LSM Gebrak, Darwanto, Kamis 10 April 2014.
Dengan mengambil sampel 6 kecamatan dari total 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes. Yakni di Kecamatan Brebes, Bumiayu, Wanasari, Bulakamba, Losari dan Banjarharjo. Gebrak menengarai praktik politik uang juga terjadi di kecamatan lain. Itu mengingat kultur masyarakat dan kultur politik di kecamatan lain juga tidak jauh berbeda. Hasilnya, dari 12 parpol peserta Pemilu didapatkan laporan membagikan uang atau barang sebelum masa pemungutan suara.

"Bentuknya uang dari Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu, pakaian, kerudung dan barang lainnya. Sebetulnya, dari 12 parpol ada dua parpol yang tidak terdeteksi melakukan politik uang, yaitu PBB dan PKPI. Tapi itu kemungkinan karena memang tidak ada calegnya," ujar Darwanto.
Sebuah pemandangan politik beruhu tinggi betul-betul terlihat. Yah, imbas dari persaingan ketat dan besarnya pengeluaran finansial, membuat mereka tidak ingin berjudi. Berbagai upaya dan cara pun dilakukan. Saling sering dan menebar intrik pun dilakukan untuk memenangkan pertarungan. Atmosfir yang tidak sehat itulah yang membuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Brebes kebanjiran pengaduan dan laporan dugaan kecurangan selain politik uang, juga dalam bentuk black campaign dan pelanggaran lainnya.

Soal kecurangan dan pelanggaran politik uang, Panwaslu Kabupaten Brebes memproses belasan kasus pengaduan dari masyarakat. Ketua Panwaslu Brebes MA Maruf mengatakan, kasus dugaan pelanggaran yang masih diproses diantaranya dugaan pelanggaran kampanye money politik dan kampanye di tempat pendidikan (sekolah), dugaan pelanggaran kampanye dengan menjajikan hadiah kepada warga. Dugaan pelanggaran kampanye dengan memberikan hadiah atau dorprize yang dilakukan oleh caleg Golkar DPRD Brebes, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Paguyangan. Ketujuh, kasus dugaan pelanggaran kampanye dengan mengondisikan sejumlah kades di wilayah Kecamatan Bumiayu dan kedepalan atau yang terkahir adalah kasus dugaan money politik dari sejumlah caleg.

Masalah belum berhenti, Panwaslu juga kembali pengaduan sengketa penghitungan suara usai rekapitulasi pertahapan. Kinerja penyelenggara Pemilu saat itu mendapat presser hebat dari publik. Mereka menganggap kinerja Panwaslu kurang tegas. Menanggapi tudingan tersebut, Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Brebes, Faizal Yudhi Nugroho SH, Jumat 2 Mei 2014 pun berpendapat, Pileg yang digadang sebagai pesta demokrasi sakral seperti telah kehilangan semangat demokrasinya. Sejumlah masalah yang muncul dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2014, menjadi indikator ada kelemahan dalam peraturan game of rule (aturan mainnya). "Jelas banyak kasus yang akhirnya menjadikan citra Pemilu tidak elegan dan transaksional. Money politics menjadi keprihatinan, mestinya UU dan regulasinya harus direvisi," kata dia.

Menurut Faizal, sejumlah kelemahan regulasi itu paling banyak disorot adalah pada masalah kewenangan Panwas yang terbatas. Secara resmi, lembaganya mengaku sudah menyampaikan keluhan dan desakan revisi kepada Bawaslu RI agar diteruskan kepada pembuat UU (decision making). "Misalnya, masa penanganan laporan pelanggaran Pemilu oleh Panwas itu terbatas sekali, hanya 7 hari, padahal butuh proses yang tidak singkat. Ini mengakibatkan banyak kasus yang ditangani Banwas daluwarsa," ujarnya membela diri.
Tumpulnya proses penanganan laporan itu juga tidak didukung oleh aturan lain sehingga kurang efektif. Misalnya, pihak terlapor kerap tidak memenuhi undangan klarifikasi dengan mudah sehingga menghambat. Mestinya, lanjut Faizal, orang yang tidak hadir dalam klarifikasi juga bisa dikenai sanksi pidana. "Kami juga meminta wewenang Banwas diperluas. Contohnya, dalam penertiban alat peraga cukup Banwas yang menangani, agar lebih efektif."

Satu lagi, kata Faizal, aturan persidangan terkait sengketa perselisihan PHPU yang hanya ditetapkan 3 X 24 jam sejak KPU RI menetapkan perhitungan suara juga terlalu singkat. "Mestinya waktunya juga diperpanjang karena waktu terlalu singkat, padahal dibutuhkan adalah rasa keadilan di muka hukum," tutur dia.

20 MUKA BARU
Bagaimanapun, proses demokrasi telah terwujud. Setiap pertandingan ada yang menang, ada juga yang kalah. Berbagai cerita dan fakta pun muncul mengejutkan khalayak. Status sebagai caleg petahana (incumbent) dalam Pileg 9 April 2014 lalu, ternyata tidak menjadi jaminan bisa meraih kemenangan dengan mudah. Raihan suara yang diperoleh oleh caleg incumbent DPRD Kabupaten Brebes masih belum mencolok secara umum dengan caleg non parlemen.

"Banyak teman-teman caleg incumbent yang tidak lolos, kalah dengan yang baru. Sepertinya masyarakat sekarang sangat pragmatis dan transaksional sekali. Program pembangunan maupun aspirasi ratusan juga incumbent sudah tidak mempan, kalah dengan uang Rp 10 ribu," kata salah seorang caleg incumbent yang menolak ditulis nama, di sela penghitungan suara KPU.

Caleg yang masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Brebes itu mengungkapkan, sejumlah anggota dewan yang dikenal kritis dan produktif dalam bekerja dikabarkan gugur. Secara logika, dirinya sulit membayangkan fenomena merebaknya politik uang yang menjadi garda depan. "Jujur saya kehilangan beberapa teman yang kritis dan bagus dalam bekerja sudah kalah, semoga penggantinya pun tetap menjadi dewan yang kritis dan pro rakyat," ujarnya.

Keputusan KPU yang menetapkan perolehan 50 kursi DPRD Brebes terpilih (lihat paragraf awal-red) menunjukan ada 20 muka baru yang bakal menghuni gedung dewan. Mereka terpilih menjadi wakil rakyat dari parpol di sejumlah Dapil usai mengantongi suara terbanyak dalam Pileg 2014 lalu. Sementara 30 orang lainnya, merupakan caleg incumbent yang akan melanjutkan kerja satu periode mendatang.
Para muka baru itu diantaranya datang dari berbagai latar belakang. Di Dapil 1 (Brebes, Jatibarang, Songgom) diantaranya, Saryono (PDIP), Waraskahyanti (PDIP- sebelumnya dari Dapil 6), Erin Yulia S (PAN), Kholidin (PKS) dan Rawuh Gunawan (Gerindra). Kemudian, Joni Waluyo (PAN), Nur Endro (Gerindra) dan A Mafruhi (Golkar) dari Dapil 2 (Bumiayu, Tonjong, Paguyangan.
Di Dapil 3 (Salem, Bantarkawung, Larangan) diwakili muka baru Wurja (Gerindra) dan Dapil 4 (Ketanggungan, Banjarharjo) terdapat Moh. Rizki Ubaidilah (PDIP) dan Suwarno (PAN). Sementara dari Dapil 5 (Kersana, Tanjung, Losari) Khariroh (PDIP), Zamroni (PPP), Syaefullah (PKS), Muhaemin (Gerindra). Serta di Dapil 6 (Wanasari, Bulakamba) diwakili Musyaffa (PKB), Ghofar Mughni (PKB), Trisno Warsum Demah (PDIP), Muhaimin Sadirun (Gerindra), Mutiara (Demokrat), Wamadhiharjo (PKS).

Dari sekian nama terpilih tersebut, Caleg PDIP Dapil 3 Brebes, yang meliputi Kecamatan Larangan, Bantarkawung dan Salem, H Illia Amin SH MMPd dikabarkan memegang rekor peraih suara terbanyak untuk DPRD Kabupaten se Jawa Tengah. Dirinya meraup 16.461 suara dari jumlah 159.880 suara sahnya. "Amin, Alhamdulillah ada yang bilang suara saya terbesar di Jawa Tengah untuk caleg DPRD Kabupaten, ya sekitar 16 ribuan lebih," ujar caleg yang juga masih aktif menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Brebes itu, kemarin.
Illia Amin sendiri tidak menjelaskan secara rinci strategi saat berkompetisi meraih simpati pemilih. Namun, atas raihan suaranya tersebut, dirinya sudah mampu menjaga kansnya untuk mempertahankan posisinya sebagai ketua dewan di periode selanjutnya. "Belum kesana, tapi insyallah ada peluangnya terbuka. Kan kita tunggu aturannya seperti apa," kata dia.

Berdasarkan wacana yang berkembang saat ini, penentuan posisi pimpinan ketua DPRD akan diatur melalui perundangan yang baru, yakni akan diraih oleh parpol yang memiliki suara empat besar di Kabupaten. Bisa juga, ditentukan oleh suara terbesar berdasarkan raihan suara caleg di internal partai. "Yang jelas kan, PDIP jadi pemenang Pemilu lagi di Brebes dengan 205.738 suara sehingga peluangnya jelas. Nah kan wacananya, ketua dewan itu nanti ditentukan oleh parpol pemenang, dengan memperhatikan perolehan suara caleg terbanyaknya, atau bisa juga caleg yang menjabat pengurus struktural DPC."

"Dari dua wacana itu itu, kan saya bisa semua, dari suara saya unggul, dari struktural kebetulan saya sebagai Sekretaris DPC, karena ketua DPC tidak nyaleg jadi bisa dipertimbangkan," jelasnya.
Semantara itu, PDIP sendiri diperkirakan akan didampingi unsur pimpinan dewan lain, pada jabaran sebagai wakil ketua DPRD, masing-masing akan diraih oleh PKB, Golkar dan PKS


SINERGI, MENJADI KELUARGA
Terpilihnya 50 wakil rakyat tersebut, menjadi harapan baru bagi masyarakat. Mereka menunggu kinerja dan gebrakan anggota dewan selama lima tahun kedepan dalam bekerjama dengan eksekutif melanjutkan pembangunan.
Pimpinan dan anggota DPRD harus memposisikan diri sebagai sebuah keluarga besar yang mempunyai tugas dan wewenang yang sama. Latar belakang partai politik yang berbeda-beda jangan menjadi hambatan untuk menyatukan kebulatan suara. Baju partai hendaknya tidak harus diperlihatkan dalam semua masalah, karena anggota dewan pada hakikatnya adalah jabatan publik yang harus bertanggungjawab pada publik tanpa dibedakan dengan baju mereka. “Biarlah perseteruan antar partai hanya berlangsung pada saat Pemilu, kini setelah menjadi dewan semuanya harus terfokus pada kepentingan publik. Sikap ini juga harus dimiliki oleh Bupati dan wakil Bupati,” kata aktivis LSM Masjaka Brebes, Aris Hada Assa’ad.

Hada juga menantang para anggota dewan terpilih untuk membuktikan kualitas dan pengabdian mereka menjadi corong kepentingan rakyat. Kecenderungan caleg terpilih dengan memunculkan 20 muka baru di parlemen Brebes itu belum menjadi jaminan kinerja legislatif akan lebih baik dari periode sebelumnya. "Banyak yang bilang, politik kita masing uwur-uwur duit, makanya kami tantang mereka lima tahun kedepan agar bisa menghasilkan kebijakan dan penagwasan untuk kepentingan rakyatnya," kata dia.
Besarnya harapan masyarakat akan kesejahteraan dan kemajuan daerah, tidaklah berlebihan. Wakil Bupati Brebes, Narjo sempat berujar, selain bisa sukses proses coblosan, kesuksesan hakikatnya juga diharapkan bisa menghasilkan kepempinan yang memperhatikan rakyat. "Pilihan anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI dan DPD itu yang akan menjadi wakil rakyat. Mereka yang terpilih juga diharapkan bisa memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Brebes," katanya.

Secara khusus dirinya juga berharap agar kepemimpinan wakil rakyat nanti memperhatikan masalah pertanian, khususnya di Kabupaten Brebes yang lebih 40 persen penduduknya adalah bermata pencaharian sebagai petani. Masalah pertanian, masih dirasa terlalu pelik, dari masalah irigasi hingga harga jual produk pertanian.

Kunci dari kesuksesan pembangunan di Kabupaten Brebes juga adanya keharmonisan antara eksekutif dan Legislatif sebagai mitra sejajar dalam melaksanakan pemerintahan daerah.
Kedua lembaga ini mempunyai fungsi, tugas dan wewenang yang berbeda yang diatur oleh peraturan perundangan-undangan. Sikap saling menghargai terhadap tupoksi masing-masing akan menjadikan pemerintahan kuat dan kondusif. (ismail fuad)
Share on Google Plus

About admine

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar