Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasahlan--Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasahlan--

Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasahlan--Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasahlan--

Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasahlan--Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan --

Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasahlan--Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasallan--

Invetasi Brebes, Mandeg apa Mandegani?

Antara RTRW dan Pengangguran

Cerita dari mulut ke mulut, Kabupaten Brebes konon menyimpan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang komplit. Jika ditopang oleh melimpahnya Sumber Daya Manusia (SDM), daerah ini sangat menjanjikan bagi perkembangan dunia usaha dan investasi.

Kabupaten Brebes sebagai bagian dari wilayah Indonesia memiliki potensi yang besar pada sektor pertanian, dimana sektor pertanian mampu menyediakan banyak lapangan pekerjaan dan menjadi sumber mata pencaharian bagi sebagian besar masyarakat Brebes. Berdasar pada data yang diperoleh dari BPS pada tahun 2011 sampai dengan triwulan-3, penduduk Kabupaten Brebes berjumlah 1.740.246 jiwa yang terdiri dari 875.508 jiwa penduduk laki-laki (49,81%) dan 864.738 jiwa penduduk perempuan (50,19 %). Dari keseluruhan total jumlah penduduk di Kabupaten Brebes tersebut, terdapat sekitar 51,42 % penduduk yang bekerja pada sektor pertanian. Selain menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakatnya, sektor pertanian juga memberikan kontribusinya terhadap pendapatan regional sebesar 52,18% (tahun 2010). Bawang merah merupakan salah satu komoditi unggulan di Kabupaten Brebes dan merupakan sentra produksi terbesar di Indonesia. Dari keseluruhan total kebutuhan nasional bawang merah, sebesar 23% di suplai dari Kabupaten Brebes. Pun, di sektor peternakan dan perikanan kelautan, kekayaan bumi Brebes juga melimah ruah menunggu sentuhan.

Begitulah, dari tahun ke tahun, potensi Brebes masih terbilang lamban dalam ekplorasinya. Pemerintah merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas nasib rakyatnya. Dengan fungsi-fungsi yang dimilikinya, Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes diharapkan dapat merubah nasib masyarakatnya menjadi lebih baik. Namun, rupanya berbagai faktor yang alasan seiring dengan keterbatasan ongkos. APBD Kabupaten Brebes masih belum memberikan porsi yang cukup untuk menggali potensi yang ada--karena dipaksa untuk membiayai kegiatan yang lebih prioritas--. Walhasil, potensi yang ada pun belum memberikan timbal balik bagi pendapatan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. 


Hambatan tersebut, di sisi lain juga merupakan peluang bagi pihak ketiga untuk mengeksplorasi sumber potensial di Brebes. Investor bisa menanamkan modalnya mengembangkan usaha di Kabupaten Brebes. Pemkab Brebes pun wellcome dan menyambut baik investor selagi masih dalam koridor yang berlaku. Bupati Brebes, Hj Idza Priyanti SE pun mahfum akan kondisi daerahnya. Di awal kekuasaannya, Idza sudah menyampaikan bahwa sebagai daerah yang masih dalam taraf membangun, Brebes tidak bisa menutup diri dari andil investor.


“Saya akan membuka peluang seluas-luasnya pada investor yang mau berinvestasi di Brebes. Baik di sektor pariwisata maupun sektor lainnya. Brebes itu sebenarnya memiliki potensi yang tinggi, hanya saja belum digarap secara maksimal. Campur tangan investor, sangat mendukung peningkatan percepatan pembangunan di Brebes,” ucapnya.


Investasi di Brebes, tidak saja dimaknai pabrik-pabrik besar saja, namun dirinya juga ingin memfasilitasi tumbuhnya dunia usaha menegah, dan mikro secara merata. “Pelayanan publik secara terpadu, termasuk perijinan usaha sudah didekatkan, cukup ke kecamatan tak perlu lagi ke Kabupaten. Ini diharapkan akan memotivasi dan memudahkan tumbuhnya usaha UMKM di Brebes,” kata Idza.


Brebes dengan luas wilayah 166.117 Ha (terluas kedua di Jawa Tengah) dan didukung dengan jumlah penduduk terbesar di Jawa Tengah adalah potensi besar bagi dunia usaha. Untuk itu, masuknya investor baru, akan turut mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat, terutama penyerapan tenaga kerja secara langsung. Selain itu juga tumbuhnya iklim investasi juga akan berdampak positif bagi peningkatan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan pendapatan daerah.

PRO INVESTASI
Dan, kran investasi dibuka lebar-lebar membuahkan hasil. Setahun ini sejumlah pengembangan investasi padat modal telah berhasil dilakukan di wilayah Brebes. Hal ini membuat kabupaten tersebut ditetapkan sebagai daerah nomor satu pro investasi di Jawa Tengah. “Investasi kami yang terbaik di Jawa Tengah,” kata Bupati Idza kepada wartawan.
Menurut Idza, prestasi tersebut baru saja diketahui dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Capaian ini, berkat sejumlah pengembangan investasi bernilai besar yang dibuat di wilayah setempat.
Investasi padat modal tersebut antara lain Pembangkit Tenaga Listrik Mikro Hidro di Sungai Keruh yang berlokasi di Kecamatan Sirampog dan Bumiayu dari PT Air Berkah Ilahi (ABI) senilai Rp 150 miliar. Kemudian investasi pembibitan ternak ayam di Desa Parereja Kecamatan Banjarharjo oleh PT Charoen Pokphand Jaya Farm senilai Rp 50 miliar.
Ir Djoko Gunawan MT, Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Brebes mengatakan, ada juga tiga investasi Penanaman Modal Asing (PMA) yang tahun ini direncanakan di Brebes. Meliputi PT Agrindo Citra Baru, PT Yeon Heung Mega Sari, dan PT New Hope. Ketiga perusahaan tersebut, lanjut Djoko, masing-masing bergerak dalam bidang usaha tanaman pangan dan perkebunan dengan nilai investasi US$ 3.400.320, bidang usaha industri tekstil dengan nilai investasi US$ 3.290.000 dolar, dan bidang usaha peternakan dengan rencana investasi senilai US$ 2.941.500. “Ada juga investasi 33 perusahan dalam negeri dengan nilai lebih dari Rp 200 miliar,” ujar Djoko.
Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Brebes, Drs Ratim menguatkan, di masa awal jabatannya, tercatat sudah ada 38 calon investor dari dalam dan luar negeri yang mau menanamkan investasinya di Brebes. Kabar gembiranya, dari sekian calon investor itu, lima diantaranya tinggal selangkah lagi bakal mendarat di bumi Brebes. Ya, lima perusahaan besar yang bisa dipastikan akan mampu merekrut banyak tenaga kerja lokal. Setidaknya, penyediaan lapangan kerja ini akan menekan angka pengangguran dan mendongkrak perekonomian masyarakat dan daerah. Bahkan diperkirakan pada tahun 2014 ini keberadaan industri itu sudah bisa berdiri setelah Pemkab Brebes mengeluarkan ijin usaha bagi mereka. Kelima industri besar itu diantaranya, PT Panaruk Industri, selaku produsen sepatu dengan merk Adidas, PT Seling Elektro, selaku produsen alat-alat elektronik dan komputer, PT Young Mega Sari, PT Terkantex dan pabrik penetasan DOT.
“Secara keseluruhan ada sekitar 30-an lebih investor yang sudah berencana membuka usaha di Brebes. Namun dari jumlah tersebut baru sekitar 5 pengusaha yang bisa berdiri di tahu 2014 setelah mengantongi ijin dari KPPT,” kata Ratim, di kantornya, kemarin.
Dengan semakin banyaknya industri yang berdiri, maka hal itu akan bisa mengurangi angka pengangguran di Brebes. Selain kemudahan dalam pelayanan, pihaknya juga berusaha transparan terhadap biaya perijinan dengan mencantumkan biaya perijinan di depan kantor KPPT. "Dengan seperti ini masyarakat bisa mengetahui berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan ijin dari KPPT," ujarnya.


Merunut ke belakang, tahun 2012-2013, Kabupaten Brebes mengawali masuk nominasi daerah Pro Investasi. Perkembangan dan trend pelayanan investor di Brebes diakui oleh Pemerintah, secara beruntun Brebes meraih sebagai daerah yang Pro Investasi ke-4 di Jawa Tengah.


Berdasarkan informasi, kegiatan Survei Investasi yang diselenggarakan oleh Provinsi Jawa Tengah, Budi Santoso Foundation dan GIZ ini telah dilakukan dalam rentang 3 tahun. Di tahun 2010, survei diarahkan pada penelitian daya saing daerah. Kemudian tahun 2011 dengan snapshot survey dan tahun 2012 dilaksanakan survey investasi. Survei ini dimaksudkan untuk membangun dialog dengan investor yang sudah melaksanakan realisasi investasi sehingga diharapkan lebih banyak investor yang masuk ke Jawa Tengah. Survei ini, telah menetapkan lima besar penerima penghargaan antara lain Kabupaten Wonosobo, Kota Pekalongan, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Kudus.


Di tahun 2013 ini juga, 2 perusahaan besar telah beroperasi, sedang yang masih dalam rencana ada 3 perusahaan leval Internasional. Penanaman modal untuk PMDN sebanyak 33 perusahaan. Indikasi lain misalnya. bisa dilihat dari sudut pertumbuhan pelaku usaha menengah besar (UMB) Kabupaten Brebes ternyata sangat besar. Bappeda Brebes mencatat sudah ada 145 pengusaha. Tahun 2013, ada penambahan UMB baru sebanyak 16 bidang usaha. Mereka merupakan pengusaha yang memiliki aset sebesar diatas Rp 2 Milyar. Aset di atas Rp 2 Milyar itu, terdiri atas tanah, upah dan material usaha. Bidang yang digeluti antara lain usaha hasil olahan ikan, usaha kerajinan, hasil olahan pertanian dan lain-lain.

MENGGANJAL ATAU MENGATUR?
Tren positif atas investasi di Kabupaten Brebes, nampaknya tidak semulus harapan. Salah satu yang menjadi penghadang pertama adalah, aturan tata ruang kewilayahan. Dalam Perda RTRW yang dimiliki Pemkab Brebes, zona industri diatur berada di kawasan jalur Pantura. Atas alasan ini, tidak sedikit calon investor yang harus berpikir ulang untuk menanam saham di Brebes. Mereka berharap ada kompensasi atau revisi tata ruang wilayah.


Mr Lee, calon investor Garment berkebangsaan Korea pernah mengutarakan, usaha yang akan dibangunnya di Kabupaten Brebes tidak akan cocok jika berada di wilayah Pantura. Dengan perkiraan akan menampung belasan ribu tenaga kerja, lokasi Pantura kurang nyaman bagi mereka. Selain kondisi jalan pantura yang rusak, keselamatan pekerja juga menjadi prioritas utama. Para investor meminta lokasi industri yang ditetapkan dalam Perda jauh dari keramaian arus lalulintas. Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes tengah melakukan identifikasi masalah terutama beberapa zona yang dikehendaki pihak investor. Beberapa alternatif telah disiapkan, di antaranya tanah tidak produktif sepanjang jalur pantur tengah (jalan alternatif) wilayah Kecamatan Ketanggungan, Larangan dan Songgom.


Namun, membanjirnya investor pun jangan sampai membuat Pemkab abai terhadap norma tata ruang dan tata wilayah sebagaimana aturan yang berlaku. Harus ada perhatian terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat, dari lahan pertanian, kehutanan, dan sebagainya harus tetap diperhatikan.
Sementara itu, disektor usaha mikor, Pemkab juga nampaknya harus rela untuk meluangkan waktu, tenaga, dan anggaran untuk terus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha. Mereka harus diarahkan untuk bisa memiliki daya saing, sekaligus bertindak normatif. Setiap penanam modal (investor) berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2007. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal. Soal membuat LKPM, pelaku usaha di Brebes masih tergolong minim. (ismail fuad)
Share on Google Plus

About admine

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar