Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasahlan--Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasahlan--

Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasahlan--Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasahlan--

Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasahlan--Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan --

Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasahlan--Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasallan--

Pemerintah Dalam Pandangan John Lock

John Locke, adalah satu dari sekian tokoh yang mengemukakan teori tentang negara atau tentang kepemerintahan. Pemikiran Locke sejatinya didasarkan atas praktik pemerintahan di masanya. Pemerintahan Inggris yang turun temurun karena absolutisme raja. Ia seorang yang berkebangsaan Inggris dilahirkan pada tanggal 29 Agustus 1632 di sebuah kota kecil yang bernama Somerset di negara Inggris. Ia hidup dalam masa pemerintahan raja yang absolut yakni pada masa pemerintahan Willem II, dan ia adalah salah satu orang yang tidak menyukai kekuasaan mutlak raja, sehingga masa hidupnya pernah meninggalkan Inggris untuk menghindari penangkapan dirinya yang dianggap menentang raja dan kemudian ia kembali setelah pemerintahan raja berganti dari Willem II kepada Willem III. Setelah ia kembali ke Inggris ia memulai menulis tentang pemikirannya tentang pemerintahan suatu negara. John Locke meninggal pada tanggal 28 oktober 1704 pada umur 22 tahun.


Pemikiran politik John Locke secara tidak langsung dipengaruhi oleh pengalaman semasa hidupnya. Ia adalah orang yang menentang kekuasaan mutlak berada di tangan penguasa atau absolutisme raja, dan kebetulan saat itu Inggris yang merupakan negara kelahiran Locke di pimpin oleh seorang penguasa yang mutlak yakni raja Willem II. Ia juga menganggap bahwa berdasarkan akal, kebenaran itu sukar sekali ditetapkan dan suatu pendapat mengandung keraguan dalam kebenarannya. Walaupun banyak yang menganggap akal sebagai hakim tertinggi dalam menilai sesuatu , namun ia hanya menganggap sebagai kesimpulan saja, bukan yang bersifat mutlak.

Dalam uraian tentang pemerintahan yang pertama, Locke menolak pendapat yang mengatakan bahwa kekuasaan itu didasarkan pada warisan seperti yang terdapat pada hubungan keluarga sebagaimana yang diungkapkan oleh Sir Robert Filmer, seorang yang menganut faham absolutisme raja. Oleh karena itu Locke merupakan tokoh yang menentang ajaran Robert Filmer tentang absolutisme raja. Tulisan Locke ini banyak mempengaruhi semangat politik dunia, dimana semboyan “kehidupan, kebebasan dan kepemilikan”

Persetujuan terhadap suatu pemerintahan” dan “golongan mayoritas mempunyai hak untuk bertindak dan menyetujui sesuatu” menjadi sangat populer di barat dan juga di dunia. Dalam beberapa hal, tulisan Locke ini sering di jadikan “senjata” yang efektif bagi orang-orang yang duduk di parlemen, terutama mengenai masalah supremasi parlemen.

Pemikiran Locke memang menolak pandangan abad pertengahan di mana kekuasaan tertinggi biasanya dipegang oleh raja atau kepala gereja yang sangat absolut, dan ia memang menganggap bahwa kekuasaan tertinggi ada pada parlemen, sebagai suatu wakil rakyat. Locke mengecam kekuasaan monarki, yang didalamnya juga terdapat kekuasaan pihak agama, yang ada pada abad pertengahan. Ia mengartikan kekuasan politik sebagai berikut: “kekuatan politik merupakan kekuasaan untuk mengadakan atau menjatuhkan hukuman, baik hukuman mati maupun hukuman lainnya yang lebih ringan yang bertujuan untuk mengatur dan menjaga hak milik dan mengikutsertakan rakyat didalamnya, yang kesemuanya bertujuan untuk kepentingan rakyat”. Dalam hal ini, Locke kembali menyimpulkan bahwa kekuasaan rakyat dan hak milik dalam masyarakat merupakan dua hal yang patut untuk dilindungi dalam mempertahankan kekuatan dan kesatuan negara.

Lebih lanjut, Locke menganggap bahwa penguasa absolut bukan saja akan mengembalikan keadaan seperti keadaan alami, melainkan kepada keadaan yang lebih buruk lagi. Jadi menurutnya penguasa absolut justru akan membawa suatu negara kepada keterpurukan bukan malah bertambah baik karena segala sesuatunya ada pada penguasa atau raja. Locke juga menulis tentang the state of nature (negara/keadaan alamiah) dengan pengertian bahwa ada hukum-hukum agung dalam suatu negara yang melibatkan konsep mengenai alam dan juga menyatakan kewajiban moral, terutama dalam hal persamaan dari warga negara. Dalam konsep negara ini, pemerintah merupakan buatan manusia dan bukan sesuatu yang alami, pemerintah merupakan alat dan juga temuan manusia, suatu kesepakatan dari manusia dan bukan sesuatu yang diberikan atau ciptaan Tuhan atau yang disebut dengan teori perjanjian sosial. Menurutnya penguasa atau pemerintah itu bukanlah suatu pertumbuhan yang dengan sendirinya ada atau terbit dari perkembangan kodrat alam, manusia sadar akan kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam keadaan alami, maka manusia pun mencari kawan sesamanya untuk membentuk suatu masyarakat politik, yakni masyarakat yang lepas dari keadaan alami. Pembentukan masyarakat politik adalah dengan kemauan dan izin mereka sendiri, dengan kesadaran mereka sendiri, Maka tiap-tiap orang menyerahkan kekuasaan yang ada pada diri masing-masing itu kepada masyarakat yang dibentuk, sehingga masyarakat inilah yang mengambil keputusan dalam setiap pelanggaran yang timbul, membuat hukum, dan keputusan menjalankan hukum bukan dengan paksaan.

Locke mengemukakan bahwa keputusan atau persetujuan berdasar suara terbanyak (mayoritas). Locke menjelaskan bahwa seseorang akan meninggalkan the state of nature (negara/keadaaan alamiah) apabila ia telah bergabung dengan orang lain dan membentuk suatu komunitas. Lebih lanjut Locke menuliskan bahwa apabila seseorang telah bergabung untuk membentuk komunitas dan membentuk suatu tubuh politik, golongan mayoritas dapat menentukan keputusan untuk golongan yang lain dan mempunyai hak untuk bertindak. Hal ini memang untuk memudahkan menjalankan roda pemerintahan.

Jadi menurut John Locke negara terbentuk bukan secara alami melainkan adanya kesepakatan bersama antara manusia dengan manusia atau masyarakat. Jadi rakyatlah yang memegang kekuasaan atau wewenang. Menurut pandangan Locke dalam masyarakat politik, yaitu masyarakat yang dibentuk berdasarkan perjanjian bersama, maka tiap orang menyerahkan kuasa kepada masyarakat itu. Jadi kekuasaan tertinggi masih pada masyarakat keseluruhan.

Kaitannya untuk membentuk masyarakat politik tadi, maka menurut Locke harus dibuat undang-undang atau hukum. Sehingga menurut Locke yang pertama kali harus dibuat adalah badan pembuat undang-undang atau yang sering kita sebut dengan badan legislatif yang diplih dan dibentuk oleh masyarakat sendiri. Menurut Locke, badan ini merupakan badan yang mempunyai kekuasaan tertinggi, tetapi ia masih terikat oleh ketentuan-ketentuan, antara lain ia tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap hidup dan nasib orang-orang yang bersekutu, harus bersikap adil untuk kepentingan umum, tidak boleh menyita barang milik orang tanpa seizinnya dan tidak boleh menyerahkan hak legislatif yang diperoleh kepada pihak lain.

Jadi menurut Locke, suatu lembaga legislatif , biarpun ditempatkan pada seseorang atau lebih, biarpun bersidang terus atau hanya pada waktu tertentu, merupakan kekuasaan tertinggi dalam persekutuan. Badan ini bukan saja kekuasaan tertinggi dari persekutuan tetapi suci dan tak berubah dalam tangan pihak yang ditentukan oleh masyarakat, tiap ketentuan apapun dalam bentuk apapun dan dengan sokongan kekuasaan apapun tidak akan mempunyai kekuatan dan tidak berkewajiban sebagai hukum bila tidak dikuatkan oleh kekuasaan legislatif yang dipilih dan diangkat oleh orang banyak.
Locke juga menyatakan bahwa parlemen bukanlah suatu badan yang ditunggangi oleh kelompok mayoritas dan memang kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan utama dalam suatu negara seperti dalam masalah perang, perdamaian dan aliansi. Dan memang masyarakat merupakan kekuataaan utama dari parlemen. Keputusan parlemen merupakan keputusan yang diambil berdasarkan suaru terbanyak sehingga memang dapat dipahami bahwa maksud dari Locke mengeni kelompok mayoritas memang untuk memudahkan menjalankan roda pemerintahan. Tetapi tetap saja dalam beberapa hal, keadaaan ini sering disalahgunakan oleh beberapa pihak untuk keuntungan kelompok sendiri.
Disamping dibuat badan pembuat undang-undang menurut Locke juga perlu adanya badan pelaksana atau yang sering disebut dengan lembaga eksekutif yang bersifat lestari dan terpisah dari dari badan legislatif. Kedudukan badan eksekutif bergantung pada badan legislatif dan harus tunduk kepada badan legislatif. Badan eksekutif mempunyai hak prerogatif, menurut Locke hak ini tidak berdasar pada suatu undang-undang, malah kadang-kadang hak ini berlawanan dengan undang-undang, akan tetapi hak ini tidak boleh bertentangan dengan kepentingan atau kebaikan umum.

Menurut Locke yang harus menentukan apakah sesuatu itu sejalan dengan kepentingan atau kemaslahatan umum atau tidak adalah keseluruhan rakyat. Hal ini sesuai dengan pendapat bahwa badan legislatif adalah yang mendapat kepercayaan rakyat seluruhnya, sedangkan badan eksekutif bergantung kedudukannya pada badan legislatif dan sebaliknya badan legislatif bergantung pada amanah rakyat itu. Dengan demikian sebagai konsekuensinya, maka bila badan legislatif berganti, maka badan eksekutif berganti pula.

Disamping kedua badan tersebut diatas, menurut Locke perlu adanya badan federatif, yang berhubungan dengan kekuasaan tentang hal perang dan damai, dengan membuat perjanjian dan persekutuan, serta apapun yang diperlukan dalam berhubungan pihak-pihak luar negara. Dalam hal itu Locke ingin meluruskan beberapa pengertian yang sebenarnya menyimpang seperti pengertian sebagian orang bahwa state of nature sama dengan state of war (negara/keadaan perang). Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa sebenarnya dalam keadaan state of war sekalipun, sewaktu semua hal tidak dapat dipertahankan lagi, setidak-tidaknya keselamatan dari orang yang tidak berdosa harus tetap diperhatikan dan memang sudah menjadi tugas pemerintah untuk menjamin keadaaan ini. Dalam menjaga kehidupan masyarakat ini juga terdapat beberapa hal didalamya seperti menjaga kualitas kehidupan masyarakat dan juga hak setiap orang untuk menentukan dirinya sendiri. Ia melihat juga masyarakat hendaknya bebas dari kekuasaan yang sewenang-wenang. Kekuasaan dapat disebut sewenang-wenang apabila kekuasaan itu menguasai manusia secara seutuhnya namun apabila individu yang dikuasai itu memberi izin untuk terjadi suatu kekuasaan atas dirinya, maka kekuasaan itu tidak sewenang-wenang. Ini merupakan pernyataan tegas dari Locke di mana hak-hak manusia sebagai individu hendaknya tetap dijaga dan memang berdasarkan pengertian dan penjelasan Locke di atas, pemerintah ada karena masyarakat dan hendaknya pemerintah melindungi masyarakat dan menghindarkan tindakan yang sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Locke juga membahas masalah kepemilikan dan juga kemakmuran bersama. Locke melihat bahwa pada mulanya manusia tidak mempunyai milik, tetapi kemudian ia telah memperolehnya sebagai hasil tenaga dan keringat yang telah dikeluarkannnya untuk memperoleh sesuatu yang tidak memerlukan izin dan persetujuan orang lain. Jadi Locke mengemukakan teori nilai menurut tenaga. Dilain pihak Locke memandang masalah milik ini suatu unsur penting yang memberikan pengaruh pada sikap seseorang dalam berpolitik.

Locke juga membahas masalah persetujuan. Ia mengatakan bahwa setidaknya ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai masalah ini. yaitu, bahwa persamaan terhadap suatu subyek hendaknya tidak melihat secara harfiah karena tidak semua orang sama dan tidak semua orang dapat memberikan persetujuan. Kemudian, pemberian persetujuan hanya berlaku untuk fungsi-fungsi terbatas yang bertujuan yaitu untuk berdirinya suatu pemerintahan. Karena setiap manusia adalah sama, maka setiap manusia juga mempunyai hak pilih yang sama karena secara alami masyarakat adalah sama. Selanjutnya adalah mengesampingkan kesulitan-kesulitan yang timbul karena adanya persamaan secara alami dan melihat sampai sejauh mana setiap orang dapat mengatur suatu struktur pemerintahan. Penjelasan Locke mengenai masalah ini memang merupakan polemik yang sering kali terjadi dalam kehidupan politik suatu negara hingga saat ini, di mana setiap masyarakat merasa dapat mengatur suatu pemerintahan.

Ada lagi pandangan Locke mengenai rakyat keseluruhan dan rakyat sebagian atau pandangan terhadap mayoritas dan minoritas. Locke sangat mengagungkan kekuasaan mayoritas. Inilah yang kurang disepakati oleh masyarakat karena dikhawatirkan akan terjadi hal yang sama seperti yang dijumpai pada penguasa absolut, yang mempunyai sifat tirani, sewenang-wenang, serta penindasan terhadap golongan minoritas yang tidak disukai. Jadi menurut saya, ini yang kurang diperhitungkan oleh Locke dalam membicarakan soal mayoritas. Walaupun demikian pemikiran Locke banyak memberikan kontribusi besar atas perkembangan kehidupan politik di negara-negara Barat dan pada dunia politik.

Dengan demikian, ajaran Locke memang menolak teori devine right of kings dimana tidak ada hak khusus yang di berikan oleh Tuhan kepada seseorang untuk memerintah. Pemikiran Locke merupakan bentuk perlawanan terhadap kekuasaan yang absolut yang biasanya dikuasai oleh raja maupun penguasa-penguasa gereja. Ini adalah sebagai bentuk protes atas kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh raja yang tidak ada batasnya atau tidak ada kendalinya.

Pokok yang terpenting ajaran Locke adalah mengenai masyarakat politik yang terbentuk atas suatu kesepakatan bersama ( perjanjian sosial ), hak kelompok mayoritas, hak terhadap kepemilikan dan juga mengenai state of nature. Pandangan Locke dalam konsep negara yakni pemerintah merupakan buatan manusia dan bukan sesuatu yang alami. Pemerintah merupakan alat dan temuan manusia, juga suatu kesepakatan dari manusia dan bukan sesuatu yang di berikan atau ciptaan Tuhan atau yang disebut dengan teori perjanjian sosial. Menurutnya penguasa atau pemerintah itu bukanlah suatu pertumbuhan yang dengan sendirinya ada atau terbit dari perkembangan kodrat alam, manusia sadar akan kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam keadaan alami, maka manusia pun mencari kawan sesamanya untuk membentuk suatu masyarakat politik, yakni masyarakat yang lepas dari keadaan alami.

Sehubungan dengan masyarakat politik itulah, maka perlu adanya hukum atau undang-undang, dan untuk membuat undang-undang diperlukan suatu lembaga yang membuat undang-undang yang disebut dengan badan legislatif atau kekuasaan legislatif, disamping dibuat badan pembuat undang-undang. Menurut Locke selain badan legislatif masyarakat politik atau pemerintahan perlu badan pelaksana atau yang sering disebut dengan lembaga eksekutif. Kedudukan badan eksekutif bergantung pada badan legislatif dan harus tunduk kepada badan legislatif.

Disamping kedua badan tersebut diatas, menurut Locke perlu adanya badan federatif, yang berhubungan dengan kekuasaan tentang hal perang dan damai, dengan membuat perjanjian dan persekutuan, serta apapun yang diperlukan dalam berhubungan pihak-pihak luar negara. Ada hal yang sangat penting yang dikesampingkan oleh pemikiran John Locke yakni tentang kekuasaan atau badan yudikatif. Padahal dalam pemerintahan perlu adanya badan yudikatif sebagai pengontrol atau pengadilan bagi yang melanggar undang-undang atau hukum.

Ajaran Locke secara garis besar memang sangat bagus yang sangat menentang kesewenang-wenangan atau menolak absolutisme dan tirani., walaupun ada beberapa hal yang merupakan kelemahan teori Locke yakni mengenai masalah mayoritas.
Share on Google Plus

About admine

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar