Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasahlan--Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasahlan--

Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasahlan--Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasahlan--

Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasahlan--Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan --

Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasahlan--Sugeng Rawuh--Selamat Datang--Wellcome--Ahlan Wasallan--

Pemuda 19 Tahun Siap Nikahi Nenek 65 Tahun

WANASARI - Cinta memang buta, tak memandang usia. Ros, perjaka 19 tahun harus bersanding dengan Dah (65), wanita yang sebaya dengan neneknya. Dalam waktu dekat ini mereka akan melangsungkan pernikahannya, setelah jalinan asmara mereka yang telah berjalan sekitar empat bulan terakhir terungkap oleh lingkungan warga RT 5 RW 5 Desa Dumeling Kecamatan Wanasari Brebes.

Informasi yang berhasil dihimpun Radar mengatakan, empat bulan terakhir Ros sering ngapel ke rumah Dah yang hidup hanya dengan seorang keponakannya. Hubungan dua insan beda generasi ini semakin lama semakin menjadi. Tak sekadar main, Ros dikabarkan sering menginap. Apalagi, angin surga dengan pemenuhan fasilitas dan kebutuhan juga kerap ditaburkan oleh janda yang belum dikaruniai anak dari pernikahan terdahulunya itu menambah mereka semakin mabuk kepayang. Sayangnya, hubungan ini membuat gerah seorang keponakan Dah, dia akhirnya melapor ke Polisi.
Kusno, sekretaris Desa Dumeling ketika dikonfirmasi mengatakan, setelah masalah ini dibawa ke Kepolisian telah disepakati untuk dilangsungkan pernikahan bagi keduanya.

"Bersama dengan petugas Polsek Wanasari, pemerintah desa telah menyelesaikan masalah ini. Yaitu, diputuskan untuk dinikahkan secepatnya," tutur Kusno.

Dia menambahkan, dua pihak telah saling menerima untuk dilangsungkan pernikahannya, bagitu juga dengan keluarganya.

"Mereka seperinya sudah berjodoh dan sanggup untuk menikah. Mungkin inilah kehebatan Tuhan," katanya.

Kapolsek Wanasari AKP Parimin mengakui, pihaknya telah menerima laporan warga Dumeling tersebut. Namun, setelah dilakukan penyelidikan tidak terpenuhi unsur pidana.

"Mereka suka sama suka, dan menerima jadi unsur pidananya tidak terpenuhi. Tapi, kami sudah menyuruh mereka agar segera melegalkan hubungan, yaitu melalui pernikahan secara sah," jelas Parimin. (cw1)
Share on Google Plus

About admine

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar